Mahfud MD Ungkap Alasan KPK tak Dilibatkan dalam Satgas BLBI: Kalau Diikutkan Tidak Tepat, karena...

- 13 April 2021, 02:25 WIB
Mahfud MD (kiri) jelaskan alasan KPK tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bentukan Presiden Jokowi.
Mahfud MD (kiri) jelaskan alasan KPK tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bentukan Presiden Jokowi. /Dok. Kemenko Polhukam dan Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Baca Juga: Enzy Storia Akui Dirinya Pernah Ditawari untuk Menjadi Wanita Simpanan Saat Dirinya Merintis Karir

Baca Juga: Sebut ke Najwa Shihab Kalau Munarman Bohong, Husin Shihab: Pihaknya Tak Lapor Polisi Soal Adanya Baiat Teroris

Baca Juga: Unggah Foto Habib Rizieq, Christ Wamea: Semoga Ramadhan Ini Pak HRS Bisa Gabung Bersama Anak dan Cucu-cucunya

Kendati tidak dilibatkan dalam satgas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku telah melakukan koordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karen KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata karena pidanaya sudah diusut. Hari Selasa (hari ini, red) saya akan ke KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI itu berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Baca Juga: Akses E-form KUR BNI Prakerja untuk Ajukan Bantuan Rp10 Juta bagi Alumni Kartu Prakerja

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021

Baca Juga: Bandingkan Ibu Tien Gagas TMII dan Soekarno Gagas Kemerdekaan, Teddy: Soekarno Tak Pernah Merasa Miliki Negara

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah