Tujuan dari dibentuknya satgas ini yakni sebagai upaya melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI itu terdapat nama yang ditunjuk sebagai pengarah yang terdiri dari lima menteri kabinet pemerintahan Jokowi, satu jaksa agung, dan Kapolri.
Adapun nama-nama itu di antaranya Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marves, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI ini terdapat sejumlah nama pelaksana yaitu Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu sebagai Ketua Satgas, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung sebagai Wakil Ketua Satgas.
Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Sekretaris.
"Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," demikian disebutkan dalam beleid tersebut.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI ini akan bertugas hingga 31 Desember 2023 mendatang***