Oknum Mahasiswa di Tangsel Jadi Pengedar Ganja, Polisi Temukan Tiga Kilogram Barang Bukti

- 14 April 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/Miloslav Hamrik /

PR DEPOK - Seorang oknum mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MUA (26) ditangkap jajaran Polsek Serpong.

Penangkapan ini karena MUA diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Tersangka mengedarkan barang haram jualannya tersebut di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 14 April 2021: 44.250 Positif, 41.797 Sembuh, 858 Meninggal Dunia

MUA ditangkap di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangsel.

"Jadi Polsek Serpong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barbuk tiga kilogram ganja," ujar Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi, Rabu 14 April 2021.

Dijelaskan oleh Kapolsek MUA terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta.

MUA mendapatkan pasokan ganja dari temannya yang berada di Padang Sumatra Barat.

Baca Juga: Aplikasi Berikut Ini Bantu Kamu lebih Bugar dan Sehat saat Jalani Ibadah Puasa, Mulai Smartwatch hingga Strava

Melalui ekspedisi jalur darat, ganja-ganja tersebut didistribusikan dari Padang ke MUA.

Setelah diterima, ganja tersebut kemudian dipecah dan diedarkan dalam bentuk amplop kecil.

"Setelah dia mendapatkan ini (ganja), dia akan dipecah lagi dalam bentuk yang kecil amplop, kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Yudi.

Wilayah kampus di DKI Jakarta menjadi sasaran pemasaran ganja MUA, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2

Diketahui dirinya telah menjalankan bisnis haram ini selama sekira 1 tahun terakhir.

"Untuk pengedarnya hampir 1 tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, di kampus-kampus," tuturnya

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah