Sebelumnya, untuk diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi yang terjadi di daerah Meruya, Jakarta Barat.
Pengungkapan praktik pengoplosan tersebut terjadi pada Selasa, 6 April 2021 lalu.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci Kamis, 15 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini
Pada pengungkapan itu, pihak Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Selain dua tersangka yang diketahui berinisial T dan DF, sejumlah barang bukti seperti gas ukuran 3 kilogram sebanyak 1.372 tabung, gas berukuran 12 kilogram sebanyak 307 tabung, serta selang regulator sebanyak 100 unit juga telah diamankan pihak kepolisian.***