Restoran Terancam Denda Rp50 Juta kalau Buka Siang, Teddy Gusnaidi: Seolah Umat Muslim Makhluk ‘Lemah’

- 15 April 2021, 07:00 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.*
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.* /Twitter.com/@TeddyGusnaidi

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi buka suara terkait pemberitaan soal denda restoran yang buka di siang hari.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari.

Diketahui, pelarangan tersebut diterapkan selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 April 2021: Apakah Al Berhasil untuk Melakukan Tes DNA Kepada Reyna?

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Tb Hasanudin, jika ada pengelola rumah makan yang masih nekat beroperasi, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Tidak hanya itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 15 April 2021: Virgo, Mengapa Biarkan Orang Lain Menginjak Anda?

Atas pemberitaan tersebut, Teddy Gusnaidi menilai bahwa umat Islam dianggap makhluk yang lemah, rapuh, dan mudah tergoda imannya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x