"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang menyatakan dari Polda tak boleh dicabut," kata Habib Rizieq kepada Bima Arya.
Habib Rizieq lantas memaparkan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang melarang pelapor untuk mencabut delik aduan yang dilayangkannya.
"Sekarang pertanyaannya, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa nggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapapun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporannya)?" ujar mantan Imam Besar FPI itu.
Baca Juga: Merasa Terancam Oleh Komentar di Media Sosial, Pasangan Sesama Jenis Ini Sewa Pengacara
Tak cukup sampai di situ, Habib Rizieq pun menyayangkan sikap Bima Arya yang menurutnya membedakan tindakan pelanggaran prokes terhadapnya.
Ia menyayangkan sikap Wali Kota Bogor tersebut yang tidak berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah tersebut.***