"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," tutupnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada Selasa, 6 April 2021 Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada 2 anggota Polda Metro Jaya dalam kasus 'unlawful kiling'.
Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***