Status Keanggotaan 2 Tersangka 'Unlawfull Killing', Simak Penjelasan Polri

- 15 April 2021, 20:45 WIB
Status Keanggotaan 2 Tersangka 'Unlawfull Killing', Simak penjelasan Polri.*
Status Keanggotaan 2 Tersangka 'Unlawfull Killing', Simak penjelasan Polri.* /Pikiran Rakyat

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," tutupnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada Selasa, 6 April 2021 Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada 2 anggota Polda Metro Jaya dalam kasus 'unlawful kiling'.

Baca Juga: SPBI KFC Berencana Gelar Aksi Lanjutan Bila Semua Tuntutan Kenaikan Upah dan THR Tak Dipenuhi Manajemen

Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x