PR DEPOK - Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri menyebutkan status keanggotaan 2 tersangka 'unlawful killing' adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.
"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News.
"Untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri.
Baca Juga: Selain Bisa Pengaruhi Fungsi Otak, Ternyata Ini 5 Dampak Bahaya Kurang Minum Air Putih Bagi Tubuh
"Sidang etik dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan," lanjutnya saat dikonfirmasi Kamis, 15 April 2021 di Jakarta.
Terkait proses ini, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.
"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang etik itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," lanjutnya.
Saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing' masih dalam berproses.
"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," tutupnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada Selasa, 6 April 2021 Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada 2 anggota Polda Metro Jaya dalam kasus 'unlawful kiling'.
Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***