Undang-Undang tentang Perkawinan menyebutkan salah satu asas perkawinan adalah monogami.
Baca Juga: Ibu Menyusui Perlu Tahu, Manfaat ASI Encer Selain ASI Kental bagi Bayi
Sehingga di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya.
Meski demikian, syariat Islam mengizinkan negara memberikan kesempatan melakukan poligami dengan persyaratan ketat yakni hanya boleh dilakukan akibat istri tidak dapat memberikan keturunan dan bersikap adil bagi istrinya.
Suami juga harus meminta izin dari istrinya yang disertai persetujuan dari pengadilan agama.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan poligami bisa berisiko jika ini tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran yang matang dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak.
"Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu dan komitmen yang kuat," tuturnya.***