Guru Besar Hukum Islam Menilai Banyak Salah Kaprah dalam Memaknai Poligami yang Berakibat Buruk bagi Keluarga

- 15 April 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi keluarga muslim.
Ilustrasi keluarga muslim. /Pexels/William Fortunato

PR DEPOK - Sebagian besar orang salah kaprah mengartikan poligami yang seharusnya menjadi tindakan sekaligus solusi darurat. 

"Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami," kata Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaitunah Subhan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.

Dari salah kaprah tersebut ternyata bisa berakibat tindakan poligami berakibat buruk ketimbang manfaat bagi perempuan dan anak.

Baca Juga: Sejuta Manfaat Buah Kurma bagi Kesehatan Tubuh yang Mampu Cegah Dehidrasi Selama Berpuasa 

Namun, sejumlah pihak masih menganggap langkah ini dinilai mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. 
 
"Padahal jelas Nabi melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun," ujarnya. 

Poligami terjadi akibat jumlah perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki.

Baca Juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Keinginan untuk Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Bersedia Kembali Ditahan

Zaitunah mengatakan perempuan harus memberdayakan diri, mengasah kemampuan intelektual dan mandir dan mesti mampu menolak ajakan poligami.

"Salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun," ujarnya. 

Undang-Undang tentang Perkawinan menyebutkan salah satu asas perkawinan adalah monogami.

Baca Juga: Ibu Menyusui Perlu Tahu, Manfaat ASI Encer Selain ASI Kental bagi Bayi

Sehingga di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya.

Meski demikian, syariat Islam mengizinkan negara memberikan kesempatan melakukan poligami dengan persyaratan ketat yakni hanya boleh dilakukan akibat istri tidak dapat memberikan keturunan dan bersikap adil bagi istrinya.

Suami juga harus meminta izin dari istrinya yang disertai persetujuan dari pengadilan agama.

Baca Juga: Curi Data Warga AS Via Laman Palsu, Polisi dan FBI Bongkar Modus 2 Pelaku yang Tercatat sebagai Warga Jatim

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan poligami bisa berisiko jika ini tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran yang matang dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak.

"Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu dan komitmen yang kuat," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x