PR DEPOK - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat mengungkapkan keinginannya untuk berkumpul dengan keluarga di rumah saat Hari Raya Idulfitri dan rela ditahan kembali oleh Polri.
"Pada tanggal 3 Mei seharusnya sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya, bebaskan saja dahulu. Kalau nanti mau ditahan lagi, minimal berlebaran dahulu di rumah bertemu keluarga," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.
Masa penahanan Jumhur akan berakhir 3 Mei 2021, meski belum mengetahui diperpanjang atau tidaknya masa penahanan tersebut oleh pengadilan.
Baca Juga: Ibu Menyusui Perlu Tahu, Manfaat ASI Encer Selain ASI Kental bagi Bayi
"Ya, akan diperjuangkan oleh tim kuasa hukum karena memang sudah 200 hari seharusnya bebas. Saya tidak tahu jika ada mekanisme hukum apa lagi yang menjadikan saya tetap dipenjara," ujarnya.
Anggota kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, membenarkan masa tahanan kliennya akan berakhir dua minggu lagi seperti yang disebutkan majelis hakim.
"Kalau masa penahanan sudah habis, seharusnya demi hukum bebas," tutur Oky.
Namun, majelis hakim mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan penahanan Jumhur yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.