PR DEPOK - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan berlangsung pada 15 April 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada hari Kamis (15/4) untuk pemeriksaan ahli (dari jaksa)," ujar majelis hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 12 April 2021.
Pada sidang yang akan berlangsung di bulan Ramadhan nanti dibatasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB.
Untuk itu majelis hakim mengingatkan jaksa dan penasihat hukum untuk memanfaatkan waktu sidang dengan sebaik-baiknya.
Dijadwalkan oleh majelis hakim, sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 08.30 WIB, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Dalam sidang tersebut akan digelar agenda mendengar pendapat dari dua ahli dari jaksa, yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa.