Oky merasa belum menerima salinan atau informasi tertulis tentang perpanjangan masa penahanan kliennnya.
"Kami sampaikan ke majelis hakim sampai sekarang terdakwa tidak pegang salinan surat. Kami juga tahu dari hakim soal masa tahanan habis pada tanggal 3 Mei. Padahal, surat itu penting," kata Oky.
Tim kuasa hukum hanya bisa berpegangan pada surat tertulis sebagai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan pernyataan secara lisan.
Jumhur, yang telah ditahan sejak tahun lalu, saat ini mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Sebagai informasi Jumhur didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Anggota dan Eks Anggota DPRD Jabar sebagai Tersangka Kasus Dana Banprov Indramayu
Cuitan yang diunggahnya pada 7 Oktober 2020 berbunyi “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. [...]”. Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari unggahan itu Jumhur didakwa dengan jeratan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo.
Kemudian, Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***