Jumhur Hidayat Sampaikan Keinginan untuk Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Bersedia Kembali Ditahan

- 15 April 2021, 22:07 WIB
Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat.
Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat. /Reno Esnir/ANTARA

PR DEPOK - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat mengungkapkan keinginannya untuk berkumpul dengan keluarga di rumah saat Hari Raya Idulfitri dan rela ditahan kembali oleh Polri.

"Pada tanggal 3 Mei seharusnya sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya, bebaskan saja dahulu. Kalau nanti mau ditahan lagi, minimal berlebaran dahulu di rumah bertemu keluarga," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.

Masa penahanan Jumhur akan berakhir 3 Mei 2021, meski belum mengetahui diperpanjang atau tidaknya masa penahanan tersebut oleh pengadilan. 

Baca Juga: Ibu Menyusui Perlu Tahu, Manfaat ASI Encer Selain ASI Kental bagi Bayi

"Ya, akan diperjuangkan oleh tim kuasa hukum karena memang sudah 200 hari seharusnya bebas. Saya tidak tahu jika ada mekanisme hukum apa lagi yang menjadikan saya tetap dipenjara," ujarnya.

Anggota kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, membenarkan masa tahanan kliennya akan berakhir dua minggu lagi seperti yang disebutkan majelis hakim. 

"Kalau masa penahanan sudah habis, seharusnya demi hukum bebas," tutur Oky.

Baca Juga: Curi Data Warga AS Via Laman Palsu, Polisi dan FBI Bongkar Modus 2 Pelaku yang Tercatat sebagai Warga Jatim

Namun, majelis hakim mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan penahanan Jumhur yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Oky merasa belum menerima salinan atau informasi tertulis tentang perpanjangan masa penahanan kliennnya. 

"Kami sampaikan ke majelis hakim sampai sekarang terdakwa tidak pegang salinan surat. Kami juga tahu dari hakim soal masa tahanan habis pada tanggal 3 Mei. Padahal, surat itu penting," kata Oky.

Baca Juga: Pos Indonesia Bagikan Takjil Gratis di Sekitar Kantornya Selama Ramadhan 2021 untuk Masyarakat Sekitar

Tim kuasa hukum hanya bisa berpegangan pada surat tertulis sebagai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan pernyataan secara lisan.

Jumhur, yang telah ditahan sejak tahun lalu, saat ini mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.

Sebagai informasi Jumhur didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Anggota dan Eks Anggota DPRD Jabar sebagai Tersangka Kasus Dana Banprov Indramayu

Cuitan yang diunggahnya pada 7 Oktober 2020 berbunyi “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. [...]”. Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari unggahan itu Jumhur didakwa dengan jeratan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. 

Kemudian, Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x