Niat Jemput Anak yang Sakit, Wanita Asal Aceh Dianiaya dan Diancam Dibunuh Mantan Suami

- 19 April 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pexels

“Pelaku diduga menganiaya KDW (36), warga Desa Air, Kabupaten Simeulue, yang berprofesi sebagai seorang guru. Pelaku merupakan mantan suami korban. Mereka berdua sudah bercerahi,” ujar Rizal dikuti Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 19 April 2021.

“Namun pelaku melarang kurban membawa anaknya. Bahkan, pelaku sempat mengancam ingin membunuh korban apabila membawa anaknya tersebut,” tutur Rizal.

Saat pelaku melarang sang korban membawa anaknya, perdebatan di antara keduanya terjadi hingga pelaku memukul mantan istrinya tersebut.

Baca Juga: Baiknya Penerapan Prokes di Piala Menpora, Zainudin Amali Optimis Polri Beri Izin Keramaian Liga 1 dan 2

Saat dipukul korban pun tersungkur di tanah dan mengalami pendarahan, korban lalu bangun dan lari untuk meminta pertolongan warga.

Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Simeulue.

“Korban bangun dan berusaha lari serta meminta pertolongan warga. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue,” ujar Rizal.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Senin, 19 April 2021

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penahanan dan untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah