Niat Jemput Anak yang Sakit, Wanita Asal Aceh Dianiaya dan Diancam Dibunuh Mantan Suami

- 19 April 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pexels

Atas perbuatannya itu RHD terancam dihukum pidana dua tahun delapan bulan penjara karena dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Fakta-fakta Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Tinggal di Jerman hingga Buka Kursus Alkitab

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Simeulue. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun depan bulan penjara,” kata Rizal.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah