PR DEPOK – Perempuan berinisial KDW yang berumur 36 tahun dianiaya mantan suami setelah berniat menjemput anaknya di rumah pelaku.
Tidak hanya dianiaya, KDW juga diancam akan dibunuh oleh mantan suaminya yang berinisial RHD asal Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Menurut Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal korban merupakan seorang guru.
Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Senin, 19 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini
Muhammad Rizal menerangkan, saat kejadian, korban berniat menjemput anaknya yang berada di rumah RHD.
Alasan KDW menjemput buah hatinya itu lantaran kondisinya dari anaknya sedang dalam kondisi kurang sehat.
Pelaku yang diketahui berusia 40 tahun itu melarang korban membawa anaknya. RHD juga sempat mengancam ingin membunuh KDW apabila membawa sang anak.
Baca Juga: Soal 'Hilangnya' Pendidikan Pancasila di PP 57-2021, Said Didu Tegas: Tidak Logis Kalau karena Lupa