Niat Jemput Anak yang Sakit, Wanita Asal Aceh Dianiaya dan Diancam Dibunuh Mantan Suami

- 19 April 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pexels

 

PR DEPOK – Perempuan berinisial KDW yang berumur 36 tahun dianiaya mantan suami setelah berniat menjemput anaknya di rumah pelaku.

Tidak hanya dianiaya, KDW juga diancam akan dibunuh oleh mantan suaminya yang berinisial RHD asal Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Menurut Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal korban merupakan seorang guru.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Senin, 19 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

Muhammad Rizal menerangkan, saat kejadian, korban berniat menjemput anaknya yang berada di rumah RHD.

Alasan KDW menjemput buah hatinya itu lantaran kondisinya dari anaknya sedang dalam kondisi kurang sehat.

Pelaku yang diketahui berusia 40 tahun itu melarang korban membawa anaknya. RHD juga sempat mengancam ingin membunuh KDW apabila membawa sang anak.

Baca Juga: Soal 'Hilangnya' Pendidikan Pancasila di PP 57-2021, Said Didu Tegas: Tidak Logis Kalau karena Lupa

“Pelaku diduga menganiaya KDW (36), warga Desa Air, Kabupaten Simeulue, yang berprofesi sebagai seorang guru. Pelaku merupakan mantan suami korban. Mereka berdua sudah bercerahi,” ujar Rizal dikuti Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 19 April 2021.

“Namun pelaku melarang kurban membawa anaknya. Bahkan, pelaku sempat mengancam ingin membunuh korban apabila membawa anaknya tersebut,” tutur Rizal.

Saat pelaku melarang sang korban membawa anaknya, perdebatan di antara keduanya terjadi hingga pelaku memukul mantan istrinya tersebut.

Baca Juga: Baiknya Penerapan Prokes di Piala Menpora, Zainudin Amali Optimis Polri Beri Izin Keramaian Liga 1 dan 2

Saat dipukul korban pun tersungkur di tanah dan mengalami pendarahan, korban lalu bangun dan lari untuk meminta pertolongan warga.

Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Simeulue.

“Korban bangun dan berusaha lari serta meminta pertolongan warga. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue,” ujar Rizal.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Senin, 19 April 2021

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penahanan dan untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu RHD terancam dihukum pidana dua tahun delapan bulan penjara karena dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Fakta-fakta Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Tinggal di Jerman hingga Buka Kursus Alkitab

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Simeulue. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun depan bulan penjara,” kata Rizal.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah