Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

- 19 April 2021, 09:31 WIB
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan.
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan. /Instagram @haikalhassan_quote

PR DEPOK – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan tampak setuju dengan narasi yang menyebut di zaman Presiden RI ke-2 Soeharto, komunis tidak berdaya.

Awalnya, salah satu warganet dengan akun @Anonymous_2024 pada Minggu, 18 April 2021, membuat cuitan terkait alasan di zaman Soeharto hampir tidak ada penistaan agama.

“Kenapa zaman Suharto hampir tidak ada penistaan Agama dan adu domba Agama. Karena di era beliau komunis tidak berdaya,” kata dia.

Baca Juga: Setuju Komentar Dahnil Anzar Soal Habib Rizieq, Guntur Romli: Masih Banyak Ulama dan Habib yang Jadi Panutan!

Sontak saja, Haikal Hassan pun membalas cuitan dan setuju dengan pernyataan yang dilontarkan akun tersebut.

Bener juga,” ujar Haikal Hassan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @haikal_hassan.

Diketahui, baru-baru ini terjadi lagi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pria bernama Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Jabarkan Sosok Billy Syahputra di Matanya, Memes Prameswari: Dia Tipe Semua Orang

Baca Juga: Ditanya Naksir Billy Syahputra atau Tidak, Jawaban Memes Prameswari: Semua Orang Pasti Suka Dia

Atas kasus ini, Haikal Hassan pun tegas menyerukan ajakan kepada seluruh umat beragama untuk mendukung penangkapan Jozeph Paul Zhang.

Saatnya semua umat beragama, Islam katolik, protestan, budha, hindu, konghucu ramaikan tagar: #TangkapJozephPaulZang,” kata dia.

Menurut Haikal Hassan, perbuatan Jozeph Paul Zhang adalah salah satu penyebab rusaknya kedamaian dan persatuan di Indonesia.

Perusak kedamaian dan persatuan!! Taksatupun ayat2 injil yg mengizinkan menista agama, kepercayaan, keyakinan orang lain!! Baca lagi Amsal!” tutur Haikal Hassan.

Baca Juga: Setuju Jozeph Paul Zhang Ditangkap, Gus Sahal: Tapi Yahya Waloni dan yang Hobi Nistakan Kristen Juga Dihukum

Sebelumnya, video pria bernama Jozeph Paul Zhang viral di media sosial lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Pengakuan itu disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di kanal YouTube pribadinya. Dia membuka forum diskusi bertajuk "Puasa Lalim Islam".

Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Sementara itu, hingga kini, hampir seluruh masyarakat Indonesia mengecam perbuatan Jozeph Paul Zhang. Bahkan, Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik kepada Anies Baswedan Anjlok, Dedek Prayudi: 38 Persen Sudah Sangat Baik, Selamat Pak!

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2

Sebagaimana dikutip dari Antara, Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. Pasalnya, dia sudah tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Meski Jozeph Paul Zhang tak lagi di Indonesia, hal itu tidak menghalangi kepolisian untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Baca Juga: Anies Buat PBB Terpukau Hanya Dalam Dua Menit, Ferdinand: Malu Ah, Jangan Banggakan yang Tak Layak Dibanggakan

Baca Juga: Login efrom.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021

gusBaca Juga: Gus Yaqut Tegas Penistaan Agama tak Dibenarkan, Haris Pertama: Abu Janda Gimana Pak Menteri? Benar atau Tidak?

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," jelas Agus.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @haikal_hassan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x