Seorang Ayah di Aceh Tega Setubuhi Anaknya yang Berusia 14 Tahun Sebanyak 4 Kali

- 19 April 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Alexas_Photos/Pixabay

PR DEPOK – Seorang pria di Kabupaten Aceh Timur diduga telah menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Pria berinisial HE itu kemudian diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa Aceh pada Jumat, 16 April 2021 lalu.

Menurut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, pelaku merupakan warga Birem Bayeun yang usianya mencapai 55 tahun.

Baca Juga: Said Didu Singgung Soal Harun Masiku hingga Pendidikan Pancasila: Apa atau Siapa yang Akan Hilang Berikutnya?

Sementara, kata Iptu Arief, usia korban yang tak lain adalah anak gadisnya sendiri masih 14 tahun.

Iptu Arief mengatakan bahwa HE melakukan hal tersebut kepada anaknya terakhir kali pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, kata Iptu Arief, korban yang masih berumur 14 tahun sedang tertidur, lalu HE menyelinap masuk ke dalam kamar korban kemudian menyetubuhinya.

Saat korban bangun dan sadar, HE pun mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Agar Ponsel tak Mudah Panas, Lakukan Langkah-langkah Sederhana Ini

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x