Setelah beberapa hari, korban mengalami terlambat datang bulan, menurut Iptu Arief, korban pun memutuskan untuk memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
“Korban ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya saat merasa terlambat datang bulan,” ujar Arief dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 19 April 2021.
Ibu korban kemudian melaporkan kepada kepala desa, lalu kepala desa melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas untuk menghubungi Satreskrim Polres Langsa.
Baca Juga: Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri
Saat mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun menangkap HE yang mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak gadisnya tersebut.
“HE ditangkap Jumat sekitar pukul 20.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban,” ujar Arief.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca Juga: Survei JRC: PDIP dan PSI Kuasai DKI Jakarta, Dua Parpol Utama Pengusung Anies Baswedan Rontok
"Pelaku HE diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujar Arief.***