“Kita akan berkoordinasi dengan semuanya,” tegas Argo, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Tim penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini menggandeng Interpol sebagai upaya untuk menemukan Jozeph Paul Zhang.
Dari data yang terangkum oleh Ditjen Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam.
Kondisi tersebut menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto tidak akan menghalangi penyelidikan dari Bareskrim Polri.
“Meskipun yang bersangkutan ini di luar negeri, mekanisme penyidikannya masih terus berjalan termasuk dengan kepolisian luar negeri. Untuk DPO nanti segera diterbitkan,” pungkas Agus.***