Arsul Sani Minta Polri Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

- 19 April 2021, 15:05 WIB
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. /Dok. Ppp.or.id

PR DEPOK - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong pencabutan paspor terduga pelaku penistaan agama Islam atas nama Jozeph Paul Zhang.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani pada Senin, 19 April 2021.

Arsul Sani meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diketahui memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

Baca Juga: Tak hanya Ganja, Polisi Juga Sita 4 Buku Terkait Ganja dari Jeff Smith

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul Sani dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Senin, 19 Maret 2021.

Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Pasal 25, ucap Arsul Sani, menyebutkan jika pemegang paspor dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Menurutnya, Jozeph Paul Zhang juga bisa dijerat Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Jeff Smith yang Pakai Ganja Sejak Lulus SMA, Kini Ia Terancam 12 Tahun Penjara

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," tuturnya.

Lebih lanjut, Arsul meminya Ditjen Imigrasi mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Permenkumham No. 8 tahun 2014 Pasal 35 huruf h jika penarikan tidak bisa dilakukannya secara fisik.

Hal ini dilakukan jika penarikan paspor memang tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan atau dalam hal ini Joseph Paul Zhang tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial hingga viral.

Baca Juga: UEFA Siap Berikan Tindakan Tegas bagi Klub-klub yang Ikut Serta dalam European Super League

Jozeph Paul Zhang menyampaikannnya dalam forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Berkaitan dengan hal itu, penyidik Bareskrim Polri kini sedang mendalami video pria yang mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang serta melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus mengatakan, dari data perlintasan Imigrasi menyebutkan Jozeph Paul Zhang telah  meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri menduga Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di tanah air.

Baca Juga: Prediksi Liga Jerman: Bayern Munchen vs Bayer Leverkusen, Bavarian Siap Lanjutkan Momentum

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong Polri untuk menindak tegas para pelaku penista agama.

Hal ini berkaitan dengan dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.

"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x