PR DEPOK - Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, mengungkap bahwa semua akun media sosial milik Abu Janda atau Permadi Arya telah dihapus.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melanjutkan proses hukum atas tuntutan dilayangkan pada Abu Janda.
"Semua media sosial Heddy Setya Permadi “Abu Janda” sudah di hapus. Tapi bukan berarti saya dan KNPI akan lupa tentang tuntutan hukum yang kami buat," ujar Haris Pertama, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @knpiharis.
Lebih lanjut, Haris Pertama mengatakan bahwa kelanjutan status hukum pria bernama asli Heddy Setya Permadi itu berada di tangan Polri.
Ia berharap agar tuntutan yang dilayangkannya terhadap Abu Janda bisa segera diproses dengan benar.
"Semua kelanjutan status hukum ada di tangan Polri @jokowi @DivHumas_Polri @CCICPolri semoga dapat segera di proses dengan benar," tutur Haris Pertama melanjutkan.
Baca Juga: Timur Laut Kabupaten Maluku Barat Daya Dilanda Gempa Bermagnitudo 5,7
Semua media sosial Heddy Setya Permadi “Abu Janda” sudah di hapus. Tapi bukan berarti saya dan KNPI akan lupa tentang tuntutan hukum yang kami buat. Semua kelanjutan status hukum ada di tangan Polri @jokowi @DivHumas_Polri @CCICPolri semoga dapat segera di proses dengan benar.— Haris Pertama (@knpiharis) April 19, 2021
Sebelumnya, Haris Pertama melaporkan Permadi Arya atau kerap disebut Abu Janda atas dugaan tindakan rasialisme terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.
KNPI melaporkan Abu Janda atas tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau golongan via media elektronik kepada Natalius Pigai.