Tidak hanya somasi, Partai Demokrat pada 13 April juga mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.
Dikabarkan, gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan AHY itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Beberapa isi gugatan itu antara lain, penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB Sibolangit sebagai tergugat menggunakan atribut partai dan menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan partai.***