Jawab Telak Somasi Terbuka Partai Demokrat Pimpinan AHY, Kubu Moeldoko: Satu Dagelan Konyol

- 20 April 2021, 03:30 WIB
Petinggi KLB Sibolangit, Darmizal (kanan) komentari somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan AHY.
Petinggi KLB Sibolangit, Darmizal (kanan) komentari somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan AHY. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK - Kubu kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit turut komentari somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Melalui Wakil Ketua Umum Demokrat kepengurusan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Darmizal menegaskan bahwa somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan AHY tersebut merupakan sebuah dagelan.

"Sungguh satu dagelan konyol. Kenapa? Bukankah kubu AHY, SBY, dan kaum musketir di sekitarnya sudah melakukan aduan ke PN dalam dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Darmizal tegas.

Baca Juga: Minta Agar Joseph Paul Zhan Diabaikan, Said Didu ke Ketua PGI: Mohon Maaf, Nabi dan Agama Kami Dihinakan

Lebih lanjut, Darmizal mengklaim Partai Demokrat pimpinan AHY dan kroninya gemar memanipulasi opini supaya rakyat merasa simpati, bahwa mereka ada pihak yang dizalimi.

Somasi terbuka Partai Demokrat ini dilayangkan setelah mereka mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan," ucap Darmizal sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Seharusnya, menurut dia, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menunggu putusan inkracht pengadilan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut partai.

 

Baca Juga: Penasaran dengan Joseph Paul Zhang, Dewi Tanjung: Kasih Tau Kalau Ada yang Lihat, Mau Nyai Ajak Ngopi di Polda

Baca Juga: Ketua PGI Minta Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan, Christ Wamea: Ngawur, Penista Agama Harus Dipenjarakan

 

 

Menurut Darmizal, somasi terbuka dari Partai Demokrat pimpinan AHY itu hanyalah intrik provokasi terbaru yang hanya ingin mengganggu harmonisasi dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Oleh sebab itu, Darmizal memberikan pesan kepada Partai Demokrat pimpinan AHY untuk tidak lagi membuat dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat.

Pasalnya, Darmizal mengatakan bahwa somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan AHY itu tidak memiliki dasar hukum, karena sengketa Partai Demokrat antara dua belah pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan.

Baca Juga: PGI Sarankan Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan Saja, Gus Umar: Yang Dihina Junjungan Kami, Nabi Muhammad SAW

 

"Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” ujarnya menambahkan.

Dengan demikian, Darmizal mengatakan dua kelompok itu masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Sebelumnya, Partai Demokrat pimpinan AHY menerbitkan somasi atau surat terbuka terhadap kelompok kongres luar biasa (KLB) Sibolangit.

Somasi terbuka Partai Demokrat pimpinan AHY tersebut yakni meminta kepada KLB Sibolangit agar berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

Baca Juga: Sebut HRS Miliki Jutaan Pengikut yang Militan, Christ Wamea: dalam Kondisi Tersebut Beliau Tetap Cinta Damai

Baca Juga: Tak Terima Nabi Muhammad Dihina, Gus Umar: Seluruh Umat Islam Marah karena Nabi Kami Dihina, Kecuali JIL

Baca Juga: Soal Dahnil Anzar Sentil Habib Rizieq, Tifatul Sembiring: Kira-kira HRS Berjuang untuk Pribadi atau Umat?

 

Berdasarkan kabar yang dihimpun, somasi terbuka itu ditujukan kepada KSP Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Sibolangit.

Dalam somasi itu, Partai Demokrat berpedoman pada sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB untuk mengubah daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 31 Maret 2021.

Di samping itu, somasi tersebut juga berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Baca Juga: Bongkar Alasan Penguasa Tak Tangkap Penceramah 'Barbar', Teddy: Takut Pengikutnya Tak Pilih Mereka di Pemilu

Tidak hanya somasi, Partai Demokrat pada 13 April juga mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.

Dikabarkan, gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan AHY itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Beberapa isi gugatan itu antara lain, penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB Sibolangit sebagai tergugat menggunakan atribut partai dan menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan partai.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x