PR DEPOK – Guna menindaklanjuti pelarangan mudik lebaran 2021, pihak kepolisian akan melakukan penyekatan jalur mudik.
Sebelumnya diketahui pemerintah telah resmi melarang adanya aktivitas mudik lebaran tahun 2021, mengingat kondisi Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pelarangan mudik lebaran tersebut akan dimulai atau berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Terkait pelarangan mudik yang akan dilakukan awal bulan nanti, pihak kepolisian menyiapkan titik penyekatan jalur mudik sebanyak 333 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjamin kendaraan yang melakukan mudik lebaran meski melalui jalan tikus juga tidak akan bisa lolos.
Dia menyebut, pihaknya akan menyiapkan 166.000 personel gabungan untuk pengamanan tersebut.
“Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang,” ujar Istiono dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 20 April 2021.