PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri dipastikan akan cair sebelum Lebaran 2021.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakannya saat berada di Kantor Presiden Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.
Dijelaskan oleh Airlangga, bahwa pembayaran akan dilakukan secara penuh dan paling lambat dibayarkan yakni H-7 Lebaran.
Baca Juga: Cek Fakta: Filter Rokok di Indonesia Diklaim Mengandung Protein Darah Babi, Simak Faktanya
"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga.
Lanjut, Airlangga menuturkan, posko THR juga akan disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk dilakukannya pengawasan.
"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," kata Airlangga.
Pada tahun 2020, adanya pandemi Covid-19, menyebabkan tidak semua ASN mendapatkan THR. ASN dengan eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sedangkan ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.