Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020, komponen besaran THR tahun 2020 telah diatur, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Pemerintah juga sudah menyiapkan tiga program lainnya, selain disalurkannya THR ini, salah satunya program perlindungan sosial dan sembako.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Tiba-tiba Menghilang untuk Menghindar dari Ricky
"Kemudian terkait program perlindungan sosial dan sembako, ini terus dilakukan pada Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei," ujar Airlangga.
Di bulan Ramadhan ini, pemerintah juga akan berencana untuk mengadakan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadhan.
"Dengan ongkos kirim ditanggung pemerintah atau pun 'platform' digital," kata Airlangga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selanjutnya, program ketiga adalah bantuan sosial berupa beras.
"Saat ini sedang dalam pematangan yaitu terkait 10 kilogram dengan sasaran peserta kartu sembako non PKH (Program Keluarga Harapan)," kata Airlangga.***