Aturan Pelarangan Mudik Diperluas dan Diperketat Pada 22 April-24 Mei, Satgas Covid-19 Keluarkan Adendum

- 22 April 2021, 14:04 WIB
Polda Metro Jaya.*
Polda Metro Jaya.* /Instagram/@poldametrojaya/

PR DEPOK – Aturan mengenai pelarangan mudik ke kampung halaman kian diperketat.

Doni Monardo selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan Adendum berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews,com, Adendum tersebut berisi tentang perluasan waktu pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sampai H-14 (22 April – 5 Mei 2021) dan tujuh hari setelahnya (18 Mei – 24 Mei 2021) ditiadakan mudik bagi seluruh masyarakat.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan”, isi Adendum yang telah ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada hari Rabu, 21 April 2021 kemarin.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Sudah Ada Kontak Tapi Belum Bisa Naik, Roy Suryo: Pemerintah Segera Audit, Nyawa Lebih Utama

Sedangkan, terkait masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 akan tetap diberlakukann sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Adendum ini dibuat sebagai antisipasi dari kemungkinan peningkatan arus perpindahan penduduk, sebelum larangan mudik pada 6 Mei akan datang atau sebelum dan setelah masa peniadaan mudik diberlakukan.

Berikut isi lengkap dari Adendum yang disahkan oleh Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x