PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan kartu nikah digital kepada pasangan pengantin baru. Walaupun demikian, kartu nikah secara fisik tetap akan diperoleh mereka.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 23 April 2021.
Kartu nikah digital akan didapatkan secara daring setelah prosesi akad nikah selesai.
Dari hal ini para pasangan bisa bepergian tidak perlu membawa kartu nikah secara fisik yang dikhawatirkan hilang. Jadi, mereka hanya membawa salinan digital saja.
"Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ucapnya.
Muharam mengemukakan digitalisasi kartu nikah akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia. Jadi, ini tidak terdapat di sejumlah daerah saja.
Baca Juga: Setelah Keluar Dari Tottenham Hotspur, Jose Mourinho Dilirik Klub Ini
"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," tuturnya.