Pasangan Pengantin Baru Tidak Perlu Takut Buku Nikah Hilang, Mereka Akan Dapat Kartu Nikah Digital

- 24 April 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi buku nikah di Indonesia.
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. /Pexels/Rahadian Perwira Negara

Penerbitan kartu nikah digital merujuk UU No 25/2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," ucapnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 24 April 2021: 45.955 Positif, 43.329 Sembuh, 887 Meninggal Dunia

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan kartu nikah digital kepada pasangan pengantin baru.

Hal ini diberikan setelah mereka menikah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

"Kartu nikah ini terobosan penting yang dilakukan jajaran Kementerian Agama. Dan ini perlu mendapat apresiasi. Kartu nikah ini mudah dibawa seperti ATM," ucapnya.

Baca Juga: Indonesia Sambut Min Aung Hlaing, Hasmi: Malu, Negara Dilihat Dunia Menyambut Pemimpin Kudeta Berdarah

Kota Banda Aceh sebagai tempat proyek percontohan penerbitan kartu nikah digital.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh H Asy`ari mengemukakan kartu nikah digital merupakan tambahan dokumen pernikahan.

"Kartu nikah ini diberikan hanya satu kartu untuk satu pasangan nikah. Pemberian kartu nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang telah ditetapkan sebagai proyek percontohan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x