Beri Saran KPK Jika Mau Serius Usut Azis Syamsuddin, Gus Umar: Kasih Kasusnya ke Novel Baswedan

- 25 April 2021, 08:35 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar memberikan saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Umar menyarankan jika KPK mau serius mengusut keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, lebih baik berikan kasusnya ke penyidik senior Novel Baswedan.

Menurut Gus Umar, jika kasus tersebut bukan Novel Baswedan yang tangani, maka Azis Syamsuddin akan aman dan lolos.

Baca Juga: Heran Jokowi Minta Negara Lain Bebaskan Tahanan Politik, Taufiqurrahman: Terus Itu HRS, Syahganda, Jumhur?

Saran tersebut disampaikan Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya @UmarAlchelsea pada Sabtu, 24 April 2021.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Kalau @KPK_RI mau serius yg tangani kasus Azis kasih ke Novel Baswedan. Kalau bukan Novel kasus ini aman, damai, sejahtera dan bahagia buat Azis. #KPKSudahRusak,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Baca Juga: Sinopsis Blood Father, Aksi Mantan Napi Selamatkan Putrinya yang Terancam Dibunuh Kartel Narkoba

"Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti hanya di sini. Jadi, nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Firli Bahuri menjelaskan untuk menggalinya, KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus.

"Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Aparat Minta Publik Tak Khawatir Soal WNA India Positif Covid-19, Aidul: Harusnya Dulu HRS Diperlakukan Sama

Dalam konstruksi perkara disebut, pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan.

Kemudian, Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Atas perintah Azis Syamsuddin, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu untuk datang ke rumah dinas Azis.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk 12 Wilayah di Jawa Tengah, Bisa Daftar Via Smartphone

Setelah itu, Azis Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, kemudian meminta Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Firli mengatakan bahwa Stepanus bersama Maskur Husain akhirnya sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Jokowi Minta Myanmar Hentikan Kekerasan, Nicho Silalahi: Pak ‘Jangan Ludahi Langit Biar Gak Kena Muka Sendiri’

Syahrial dan Stepanus bersama Maskur selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020—2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x