PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Beri Saran KPK Jika Mau Serius Usut Azis Syamsuddin, Gus Umar: Kasih Kasusnya ke Novel Baswedan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR
Untuk pendaftarannya sendiri bisa melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.
Demi mempermudah pendaftaran beberapa pemerintah kabupaten atau kota menyediakan pendaftaran online.
Baca Juga: Sinopsis Blood Father, Aksi Mantan Napi Selamatkan Putrinya yang Terancam Dibunuh Kartel Narkoba
Salah satunya adalah Pemerintah Jakarta Barat menyediakan beberapa link yang bisa diakses untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta, berikut.
Kembangan: bpumkembangan2021
Kebon Jeruk: bpumkebonjeruk2021
Palmerah: bpumpalmerah2021
Grogol Petamburan: bpumgropet2021
Cengkareng: bpumcengkareng2021
Kalideres: bpumkalideres2021
Tambora: bpumtambora2021
Taman Sari: bpumtamansari2021
Sebagai informasi tambahan bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui situs eform.bri.co.id/bpum.***