PR DEPOK – Penerima BST DKI 2021 bisa dihapus dari daftar penerima mulai penyaluran tahap 2 pada Maret 2021.
Penghapusan penerima BST DKI 2021 ini disebabkan adanya pemutakhiran data penerima yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Pemutakhiran data penerima BST DKI 2021, dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan usulan penerima baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilakukan pada Februari 2021.
Adanya pemutakhiran data tersebut yang menjadi alasan terlambatnya penyaluran BST DKI untuk tahap 2 yang seharusnya Februari 2021, menjadi Maret 2021.
Dengan adanya pemutakhiran data BST DKI 2021, maka seperti yang telah dijelaskan, bahwa akan ada peserta penerima yang dihapus dari daftar penerima BST DKI 2021.
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PPID Jakarta, ada sejumlah hal yang menjadi penilaian bagi peserta penerima yang tidak dapat melanjutkan atau dihapus dari daftar penerima BST DKI 2021.
1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll).