Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Pengajuannya

- 18 April 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid -19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Diketahui, BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

Tetapi bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha bisa mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dengan syarat dan cara berikut yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm.

1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen berikut.

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x