Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Pengajuannya

- 18 April 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau whatsApp.

Baca Juga: Hehamahua Tuding Balik Ngabalin sebagai Teroris, Refly: Kasihan, Orang Jujur seperti Dia Dapat Bermacam Stigma

Setelah melakukan pengajuan nantinya data akan diverifikasi. Jika pelaku sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta makan penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks baik SMS maupun WhatsApp.

Nanti pelaku usaha yang dinyatakan penerima bantuan dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan KK.

Setelah itu penerima bantuan akan mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Minggu 18 April 2021 di Trans TV dan Trans7: Bakal Tayang MotoGP 2021 Portugal GP

Dan saat proses verifikasi dokumen dan data selesai, bank atau lembaga penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x