2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.
3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.
Jika masyarakat menemukan dirinya telah dihapus atau dicoret sebagai penerima BST DKI 2021, maka kemungkinan besar telah melakukan salah satu atau lebih dari 4 poin tersebut.
Untuk diketahui, penerima BST DKI ditujukan bagi masyarakat atau warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan penerima bantuan sosial sembako 2020, serta merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Dana BST DKI 2021 bersumber dari APBD provinsi DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Besaran bantuan BST DKI 2021 mencapai Rp1,2 juta per penerima, yang diberikan dalam 4 tahap. Setiap tahapnya, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut
Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.