4 Alasan Penerima Bansos BST DKI 2021 Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan

- 18 April 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi BST DKI Jakarta.
Ilustrasi BST DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Jika masyarakat menemukan dirinya telah dihapus atau dicoret sebagai penerima BST DKI 2021, maka kemungkinan besar telah melakukan salah satu atau lebih dari 4 poin tersebut.

Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di MotoGP Portugal, Marc Marquez ke-6, Valentino Rossi di Luar 15 Besar

Untuk diketahui, penerima BST DKI ditujukan bagi masyarakat atau warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan penerima bantuan sosial sembako 2020, serta merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Dana BST DKI 2021 bersumber dari APBD provinsi DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Besaran bantuan BST DKI 2021 mencapai Rp1,2 juta per penerima, yang diberikan dalam 4 tahap. Setiap tahapnya, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut

Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x