PR DEPOK – Munarman, pengacara Rizieq Shihab dikabarkan telah ditangkap oleh oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri.
Mengenai informasi penangkapan Munarman ini, dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono bahwa Munarman ditangkap pada Selasa 27 April 2021, pukul 15.30 WIB oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri.
"Iya benar (Munarman ditangkap)," kata Argo melalui pesan singkat kepada awak media di Mabes Polri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara itu, terkait penangkapan Munarman, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan turut membenarkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa, penangkapan Munarman karena pengacara Rizieq Shihab tersebut diduga terlibat tiga kegiatan baiat.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Untuk diketahui Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Lama Dikaitkan dengan Isu Terorisme, Munarman Akhirnya Ditangkap Densus 88 di Kediamannya
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan Munarman, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri hanya mengamankan dia seorang diri.
Setelah Munarman ditangkap, menurutnya yang bersangkutan telah diamankan di Polda Metro Jaya.
"Informasi yang diterima, hanya Munarman, yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Meski demikian, Ramadhan menjelaskan pula bahwa dalam penangkapan Munarman Tim Densus 88 Antiteror masih melakukan penggeledahan pada sekitar Petamburan.
Baca Juga: Kata Ferdinand Soal Munarman Ditangkap Polisi: Memang Sudah Saatnya! Sabar, yang Lain Akan Menyusul
Lebih lanjut, sebelum melakukan aksi penangkapan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Tidak hanya itu, Munarman bahkan diduga telah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sementara itu, sejalan dengan penjelasan Ramadhan, saat ditanya apakah penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat yang dilakukan tahun 2015 di Markas FPI di Makassar, Argo turut membenarkan hal tersebut.
Sebelumnya, telah beredar pesan berantai terkait penangkapan Munarman oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri.
Pesan tersebut berisi informasi Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.***