PR DEPOK - Kabar mengejutkan datang dari mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Munarman ditangkap atas dugaan menjadi pihak yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Selain itu, eks anggota FPI itu diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri ini telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa Munarman telah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Iya (Munarman ditangkap Densus 88). (Dibawa) ke Polda Metro," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Tak hanya Argo Yuwono, berita penangkapan Munarman ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Herman.