Untuk diketahui, Densus 88 baru saja menangkap Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Munarman Menggigit Sandal Saat Ditangkap Densus 88, Simak Faktanya
Selain itu, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI itu juga diduga telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
Usai menangkap Munarman, kepolisian juga langsung melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni bendera tahuid, buku, atribut FPI, serta sejumlah cairan yang diduga sebagai bahan peledak.
Baca Juga: Jenis Prestasi yang Bisa Didaftarkan di PENMABA Prestasi Uiversitas Negeri Jakarta 2021
Disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, tim menemukan bahan baku peledak jenis TATP atau triacetone triperoxide.
"Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang temuan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," ujarnya ketika diminta keterangan.
Selain TATP, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga bahan peledak lainnya, yakni aseton, dan nitrat.