“Dimana demokrasi Indonesia ku?” kata Dr. Eva Chaniago.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penjara digunakan bagi para penjahat, dan bukan pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Penjara itu untuk penjahat, bukan pelanggar prokes!” ucapnya menegaskan.
Tak cukup sampai di situ, ia mengungkapkan bahwa pihak yang mencuri uang rakyat diampuni. Namun, pihak yang membela nasib rakyat justru dikandangi.
“Yang maling uang rakyat diampuni. Yang bela nasib rakyat dikandangi. Tragedi negara oposisi,” tutur Dr. Eva Chaniago.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya,” ujar Ramadhan.***