Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris FPI, Munarman telah diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 kemarin.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 itu terjadi di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Munarman ditangkap karena dugaan keterlibatan dengan beberapa aksi terorisme.
Pengacara Habib Rizieq tersebut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melaksanakan tindak pidana terorisme dan menyebunyikan informasi tersebut.
Saat diamankan dan tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat turun dari mobil dengan mata tertutup dan tangan diborgol.***