Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta

- 28 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi petugas imbau masyarakat yang sedang berada di rel kereta api.
Ilustrasi petugas imbau masyarakat yang sedang berada di rel kereta api. /Portal Jember/PJ 04/

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan berupa larangan ngabuburit atau menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa di sepanjang rel kereta.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 28 April 2021, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan larangan itu berlaku untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri," kata Joni Martinus dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Mata Munarman Ditutup Saat Ditangkap, Guntur Romli: Biar Gak Liat Gelas Kopi, Nanti Ngamuk Main Siram-siraman

Joni mengatakan bahwa larangan itu didasari dengan bahaya yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Selain itu, dampak lain juga akan berpengaruh pada perjalanan kereta api yang bisa terganggu.

Dia juga menjelaskan, larangan tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan dan alasan.

Alasan pertama, menurut Joni, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api.

Alasan lainnya, aktivitas tersebut tak jarang menimbulkan kerumunan bahkan memicu kecelakaan.

Baca Juga: Waspadai 4 Tanda Teman Dekat yang Mencoba Bersaing dengan Anda

Joni mengatakan bahwa anak-anak kerap menaruh benda di atas rel kereta yang akhirnya bisa memicu kerusakan prasarana atau bisa menyebabkan anjloknya kereta.

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok," ujar Joni.

Selain itu, larangan ini juga dikeluarkan dengan mengingat data kecelakaan yang tercatat di KAI.

"Dari data yang tercatat KAI, bermain di sepanjang rel kerta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api," kata dia.

Baca Juga: Munarman Ditahan, Aziz Yanuar Sebut Rizieq Shihab Sampaikan Doa

Lebih lanjut, Joni menyampaikan pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp15 juta bagi mereka yang melanggar.

"Nanti untuk masyarakat akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta," ujar Joni.

Menurutnya, denda yang diterapkan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.***

 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x