Azis Belum Bantah Kenalkan Stepanus dan Walkot Tanjungbalai, RH: MKD Bisa Proses Aduan Soal Langgar Kode Etik

- 29 April 2021, 11:28 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal penggeledahan ruang kerja dan rumah Azis Syamsuddin, terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI itu dalam kasus suap yang menjerat seorang penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.

Dalam keterangannya, ia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak pandang bulu dalam memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi.

"Yang paling penting adalah hukum ditegakkan sebenar-benarnya dan selurusnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tajam pula ke samping kanan (para pengkritik pemerintah), tapi tidak tajam ke atas dan tidak ke samping kiri (pembela pemerintah)," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung! Simak Tips Memilih Pelatihan Pertama bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 16

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut menyoroti soal tidak adanya bantahan dari pihak Azis Syamsuddin atas tuduhan sebagai pihak yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Fakta bahwa dia mempertemukan penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai itu fakta yang sepanjang atau sependek yang saya tahu tidak pernah dibantah. Soal keterlibatan itu soal lain," tutur Refly Harun.

Akan tetapi, jika yang dipersoalkan adalah kode etik DPR RI, katanya melanjutkan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sesungguhnya sudah cukup alasan untuk memproses pengaduan masyarakat bahwa Azis Syamsuddin melanggar kode etik.

"Kalau ukurannya adalah kode etik, maka sesungguhnya MKD sudah cukup alasan untuk memproses pengaduan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah melanggar kode etik dan kode perilaku," ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Duga Penangkapan Munarman tuk Lemahkan Habib Rizieq, Arief: Ini Harus Dilihat Sebagai Satu Kesatuan

"Karena apa yang dilakukan, (yaitu) mempertemukan penyidik dengan pihak yang berperkara atau punya kasus itu jelas bukan perbuatan yang terpuji, justru perbuatan yang tercela, yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum, terutama pemberantasan korupsi di Indonesia," kata pakar hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x