M. Hariadi mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dilakukan dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya.
Menurut M. Hariadi, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***