Ia pun menjelaskan pelanggaran HAM itu sudah jelas dilarang oleh setidaknya 12 instrumen universal HAM.
"Secret and Incommunicado Detention" adalah pelanggaran HAM yang, setahu saya, dilarang oleh setidaknya 12 instrumen universal hak-hak asasi manusia," ujar Rachland Nashidik.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa pelanggaran HAM itu juga sudah dijelaskan dalam panduan yang dikeluarkan oleh United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force.
"Itu juga ditegaskan dalam panduan yang dikeluarkan oleh United Nation Counter Terrorism Implementation Task Force. Silahkan cek," ujar Rachland Nashidik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Terkait persoalan itu, sebelumnya tim kuasa hukum Munarman, juga telah menjelaskan bahwa ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.
Dikatakan oleh pengacara Munarman, M. Hariadi, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
Ia pun menyebut bahwa bantuan hukum tersebut telah tercantum berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP.
Tak hanya itu, saat penangkapan Munarman, kuasa hukum juga mengatakan cara penangkapan Munarman telah melanggar prinsip-prinsip HAM.