PR DEPOK - Menanggapi sederetan serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terhadap masyarakat sipil dan TNI-Polri. Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD turut angkat bicara.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua (KKB) yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, pada Kamis 29 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Mahfud MD menyebut KKB Papua sebagai teroris sesuai dengan definisi yang tercantum dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca Juga: Hormati Keluarga Duka, Puan Maharani: DPR Dukung Pencarian Jenazah Korban KRI Nanggala-402
Ia selanjutnya malah mendefinisikan indikasi KKB sebagai teroris dan aksi terorisme mereka berdasarkan UU tersebut.
"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," kata Mahfud MD.
"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujarnya melanjutkan.
Dengan demikian, Mahfud MD berpendapat bahwa kelompok kriminal bersenjata Papua dan organisasi yang menaungi aksi mereka terindikasi melakukan tindakan terorisme.