PR DEPOK - Menanggapi sederetan serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terhadap masyarakat sipil dan TNI-Polri. Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD turut angkat bicara.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua (KKB) yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, pada Kamis 29 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Mahfud MD menyebut KKB Papua sebagai teroris sesuai dengan definisi yang tercantum dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca Juga: Hormati Keluarga Duka, Puan Maharani: DPR Dukung Pencarian Jenazah Korban KRI Nanggala-402
Ia selanjutnya malah mendefinisikan indikasi KKB sebagai teroris dan aksi terorisme mereka berdasarkan UU tersebut.
"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," kata Mahfud MD.
"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujarnya melanjutkan.
Dengan demikian, Mahfud MD berpendapat bahwa kelompok kriminal bersenjata Papua dan organisasi yang menaungi aksi mereka terindikasi melakukan tindakan terorisme.
Baca Juga: Pemerintah Dukung UMKM Digital Guna Pemulihan Ekonomi Nasional
"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md.
Lebih lanjut, terkait aksi KKB, Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh anggota KKB Papua.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud Md.
Pemerintah sendiri, lanjut dia, sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI, dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah, dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.***