Refly Harun Tak Percaya Munarman Disebut Teroris, Ferdinand: Lu Mau Percaya atau Ngga, Gak Ada Pengaruhnya

- 29 April 2021, 15:50 WIB
Ferdinand Hutahaean salah sebut Novel Bamukmin jadi Novel Baswedan
Ferdinand Hutahaean salah sebut Novel Bamukmin jadi Novel Baswedan /jurnalmedan.com/

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan ahli hukum Tata Negara, Refly Harun yang tak percaya jika Munarman terlibat terorisme.

Refly Harun sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya tak percaya jika Munarman disebut teroris, jika kata teroris itu didefinisikan dengan kata yang sebenarnya, yakni meneror dan menakut-nakuti masyarakat.

Menanggapi pernyataan Refly Harun, Ferdinand mengatakan bahwa mau percaya ataupun tidak percaya, maka tidak akan berpengaruh.

Baca Juga: Respons KKB Papua, Mahfud MD Beberkan Alasan Mereka Patut Dianggap Teroris

Dikatakan Ferdinand, bahwa Polri akan terus mengusut perkara terorisme dalam kasus dugaan Munarman, tanpa butuh Refly Harun percayai.

Ferdinand Hutahaean menanggapi melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Rabu, 27 April 2021.

"Lu mau percaya atau ngga percaya juga ngga ada pengaruhnya. Polri bekerja tak butuh hrs kamu percaya," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitternya.

Baca Juga: Lama tak Muncul di Layar TV, Pak Tarno Ternyata Alih Profesi Jadi Ahli Pengobatan Tradisional

Ia pun melanjutkan, bahwa Polri akan terus bekerja sesuai Undang-Undang Polri dengan tugas dan kewajiban yang sudah tercantum.

"Polri akan terus bekerja sesuai amanat UU POLRI melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dan rakyat yang waras, yg cinta negerinya akan bersama dgn Polri," ujar Ferdinand Hutahaean.

Diketahui sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 atas dugaan sebagai pihak yang menggerakkan pihak lain untuk melakukan tindak terorisme.

Tangkapan layar.*
Tangkapan layar.*

Penangkapan Munarman dilakukan oleh tim Densus 88 pada pukul 15.30 WIB, pada Selasa, 27 April 2021 saat Munarman berada di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Tak hanya itu, Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme terhadap aparat.

Setelah Munarman ditangkap, tim Densus 88 melakukan penggeledahan di bekas kantor Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x